Sulaiman Ingatkan Pemerintah Aceh untuk Tidak Menzalimi Sopir Angkutan Umum

Sulaiman. Foto: ist.
Sulaiman. Foto: ist.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman, mengkritik aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh terkait larangan mudik antarkota. Hal ini berimbas kepada perekonomian sejumlah sopir angkutan umum.


Menurut Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh ini, pemerintah gagal dalam mengambil kebijakan mengatasi penyebaran Covid-19. Larangan ini dinilai Sulaiman terlalu mengada-ada.

"Ada banyak masyarakat Aceh yang berprofesi sebagai sopir di Aceh. Dan mereka terzalimi kebijakan itu," kata Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu, 8 Mei 2021. 

Sulaiman menjelaskan, ditengah carut marut perekonomian Aceh, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang aneh-aneh dan menyusahkan masyarakat banyak.

Di satu sisi, kata Sulaiman, Pemerintah Aceh melarang angkutan umum untuk melakukan operasional. Namun di sisi lain, pemerintah tidak menjamin kebutuhan ekonomi para supir.

Padahal, kata dia, keputusan untuk melarang kendaraan umum beroperasi harus diikuti dengan kebijakan untuk memberikan mereka subsidi selama tidak bekerja 

Pemerintah Aceh harus memahami bahwa sopir angkutan umum bukan pegawai pemerintah yang tetap mendapatkan gaji meski tidak berkantor. 

"Jika mereka tidak bekerja, dari mana sumber pendapat mereka?" kata anggota Komisi II DPR Aceh itu.

Sulaiman juga menilai aturan larangan mudik antarkota dan antarkabupaten di Aceh ini tidak selaras dengan aturan pemerintah pusat yang hanya melakukan pembatasan di perbatasan provinsi. 

Sulaiman meminta Pemerintah Aceh, terutama Kepala Dinas Perhubungan, untuk mengkaji ulang imbauan tersebut. Dia berharap kebijakan yang diambil tidak mengorbankan rakyat dan menimbulkan masalah baru. 

Dia juga meminta Pemerintah Aceh menanggung kebutuhan para sopir selama tidak beroperasi jika berkeras meneruskan larangan perjalanan antarkota ini.