Sulaiman Pimpin Pansus DPR Aceh Periksa LKPJ Gubernur Aceh 2020

Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan LKPJ 2020 di Gedung Parlemen Aceh. Foto: Fakhrurrazi.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan LKPJ 2020 di Gedung Parlemen Aceh. Foto: Fakhrurrazi.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Fuadri, mengatakan lembaganya tengah membedah isi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh 2020. 


“Kami diberikan waktu 30 hari kerja sejak laporan itu disampaikan kepada DPR Aceh,” kata Fuadri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 22 April 2021.

Panitia khusus ini, kata Fuadri, diketuai oleh Sulaiman dari Fraksi Partai Aceh. Saat ini, kata dia, seluruh anggota pansus membedah laporan pertanggungjawaban gubernur tersebut. Dia berharap segera mendapatkan hasil.

Jumat malam pekan lalu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, di Gedung Parlemen Aceh.

Nova mengatakan LKPJ ini merupakan laporan penyelenggaraan tugas pemerintahan selama satu tahun anggaran, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017–2022, serta Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020.

"Pembangunan Aceh yang kita rencanakan dan laksanakan bersama setiap tahun adalah rangkaian usaha bersama yang sistematis, bertahap, dan berkelanjutan, sehingga tanggung jawab dan pengawasan bersama juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari LKPJ ini," ujarnya.

Namun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin, menilai apa yang disampaikan Nova sangat normatif. "Kami melihat beliau hanya menyampaikan secara normatif terkait dengan urusan wajib dan pilihan atau penunjang yang dilakukan pemerintah Aceh," kata Dahlan, Senin lalu.

Dahlan mengatakan pansus akan bekerja melihat isi LKPJ Gubernur Aceh, terutama terkait dengan kinerja menyangkut program kegiatan maupun anggaran tahun 2020. Beberapa hal yang nantinya akan menjadi catatan kritis bagi pansus DPR Aceh, terutama pada penangan Covid-19 dan anggaran refocusing.

Dalam laporan tersebut, kata Dahlan, tidak terlihat penjelasan konkret mengenai penanganan Covid-19, baik penanganan kesehatan, dampak sosial-ekonomi, maupun jaminan sosial untuk rakyat atau safety net. 

Padahal, kata Dahlan, tahun lalu juga ada refocusing anggaran APBA 2020 yang diperuntukkan untuk penanganan pandemi virus corona. Menurutnya, DPR Aceh juga tidak melihat ada catatan itu dalam pengantar gubernur.