Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Kuala Gigieng Pidie Kembali Ditunda

Ilustrasi. Foto : net.
Ilustrasi. Foto : net.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, kembali ditunda.


Padahal agenda pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa Fajri sebagai bekas Kadis PUPR Aceh dan Jhonnery sebagai bekas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu, direncanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin, 26 September 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Zilziliana, mengatakan penundaan sidang tuntuntan tersebut lantaran belum siap surat tuntutan. Sebab semua bukti dan hasil persidangan sebelumnya harus selesai tersusun seluruhnya.

"Surat tuntutan belum selesai tersusun keseluruhan, sesuai dengan bukti dan hasil dalam persidangan," sebut Zilziliana.

Selain itu, JPU juga memohon majelis hakim agar sidang hari ini bisa ditunda tiga hari kedepan. Atas permohonan penuntut umum, majelis hakim yang diketuai M Jamil memberi waktu kepada JPU untuk menyiapkan surat tuntutan tepat waktu. Sehingga persidangan dapat dilanjutkan sesuai jadwal yang telah diagendakan.

Pertama sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dengan terdakwa Fajri dan Jhonnery sudah dua kali ditunda. Sebelum JPU akan membaca tuntutan pada Selasa 20 September lalu. Namun, karena tuntutan belum siap, maka pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan.