Surati Gubernur Aceh, JK Minta Kegiatan Donor Darah di PMI Banda Aceh Diaktifkan Lagi

Ketua Umum PMI, Muhammad Jusuf Kalla. Foto: net
Ketua Umum PMI, Muhammad Jusuf Kalla. Foto: net

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammad Jusuf Kalla, berharap Pemerintah Aceh kembali mengaktifkan kegiatan donor darah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh. Hal itu disampaikan Jusuf Kalla secara tertulis kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah. 


Dalam surat tersebut, Jusuf Kalla mengatakan pihaknya mengaudit UDD PMI Kabupaten Tangerang dan UDD PMI Kota Banda Aceh dan tidak menemukan indikasi jual beli darah. JK--sapaan Jusuf Kalla--mengatakan pengiriman darah ke Tangerang didasari oleh masa kadaluarsa darah yang telah didonorkan. 

“Karena itu PMI menerapkan kebijakan apabila ada kelebihan stok darah di suatu UDD PMI dapat dikirim ke UDD PMI lain yang membutuhkan,” kata JK, Senin, 30 Mei 2022.

JK juga mengatakan tidak aturan yang dilanggar dalam pengiriman darah ke Tangerang. Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Darah. Ini juga sesuai dengan Permenkes Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah. 

JK mengatakan berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PMI tentang Regionalisasi Pembinaan Unit Donor Darah PMI, wilayah pembinaan Regional I terdiri dari di wilayah Sumatera, DKI Jakarta dan Banten. Dalam satu regional ini dapat dilakukan langkah untuk memastikan ketersediaan darah antardaerah. 

Dalam surat itu, JK juga berterima kasih atas masukan Gubernur Aceh. Dia berharap masukan itu dapat memperbaiki pengelolaan UDD dan kegiatan PMI secara keseluruhan. JK juga memberikan masukan kepada UDD Banda Aceh dan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh dan PMI Aceh untuk memperbaiki cara berkomunikasi dan tata kelola secara berkelanjutan.