Surati Kementerian BUMN, DPR Aceh Minta SBA dan Best Pekerjakan Kembali 52 Karyawan

M Rizal Falevi Kirani. Foto: ist.
M Rizal Falevi Kirani. Foto: ist.

Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani, mengatakan hingga saat ini belum didapat jawaban konkret terkait laporan 52 orang karyawan L.Net dengan vendor PT Solusi Bangun Andalas (SBA), yaitu PT Bukit Energi Service Terpadu (BEST). DPR Aceh, kata Falevi, bakal menyurati Kementerian Badan Usaha Milik Negara terkait urusan ini. 


"SBA dan Best tidak dapat memberi jawaban yang konkrit untuk menerima kembali 52 orang pekerja ini," kata Rizal Falevi, Rabu, 27 Oktober 2021.

Menurut Falevi, jika SBA bersikeras untuk menerima kembali 52 pekerja ini, maka Best harus memenuhi permintaan itu. Apalagi, kata Falevi, pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan lanjutan. Artinya, kata dia, 52 pekerja itu, sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, wajib dipekerjakan. Perusahaan cukup mengalihkan para pekerja ke vendor lain. 

Falevi mengatakan Best keukeuh menolak 52 pekerja itu. Falevi mengatakan Best enggan merekrut pekerja lokal, warga Lhoknga, Aceh Besar, untuk meneruskan pekerjaan yang berada di bawah kendali SBA. 

Falevi juga mengutip isi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 yang mengharuskan perusahaan yang beroperasi di Aceh mengutamakan pekerja lokal. Apalagi, kata Falevi, 52 pekerja ini telah diajarkan dan dilatih oleh PT L.Net untuk mengoperasikan purplene tersebut untuk PT SBA.

Lebih miris lagi, kata Falevi, para pekerja itu dilatih oleh L.Net selama 13 tahun. Seharusnya, kata Falevi, keberadaan mereka dipertahankan meski saat ini kendali dipegang oleh SBA dan Best.

"Semoga segera ada solusi terkait hal ini. Dan saya berharap 52 orang karyawan itu bisa bekerja kembali," kata Falevi.