Syarat Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Nagan Raya

Pemilu 2024. Foto: ist.
Pemilu 2024. Foto: ist.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya resmi membuka pendaftaran calon anggota DPRK yang akan bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Nagan Raya, Syahrul Iman, mengatakan setiap partai politik (parpol) nasional dan lokal saat pengajuan bacaleg wajib mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui SILON.

“Persyaratan administrasi bakal calon secara lengkap diatur dalam Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan untuk partai politik lokal terdapat dalam Pasal 6 Keputusan KIP Aceh Nomor 36 Tahun 2023,” ujar Iman, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Mei 2023. 

Iman menyebutkan, pengajuan berkas hard copy disampaikan langsung ke KIP Nagan Raya sesuai waktu pelayanan yang sudah ditentukan.

Adapun waktu pelayanan penerimaan sesuai pengumuman KIP Nagan Raya Nomor 303/PL.4-Pu/1115/2023 tanggal 24 April 2023 waktu pendaftaran bacaleg mulai pukul 08.00-16.00 WIB sejak 1-13 Mei 2023.

“Kemudian untuk hari terakhir pengajuan, 14 Mei 2023, layananan pendaftaran dilakukan mulai pukul 08.00-23.59 WIB,” jelasnya.

Iman menuturkan, bahwa KIP Nagan Raya juga telah membentuk Helpdesk untuk tahapan pencalonan anggota DPRK setempat.

“Bagi partai politik yang ingin bertanya lebih lanjut terkait syarat dan kelengkapan administrasi bisa langsung ke kantor KIP Nagan Raya,” sebutnya.

Dia menambahkan, tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRK Nagan raya mulai dilaksanakan sejak tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. 

“Pengumuman DCS (daftar caleg sementara) pada tanggal 19-23 Agustus 2023 dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023,” kata Iman.