Tahan Pemilik Yalsa Boutique, Polda Aceh Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: net.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: net.

Kepolisian Daerah Aceh menahan Safrizal dan Siti Hilmi Amirulloh. Dua nama itu adalah pemilik Yalsa Boutique, usaha butik dan investasi. Mereka ditahan karena diduga melakukan investasi bodong.


"Sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol, Winardy,  di Banda Aceh, Jumat, 19 Maret 2021. 

Selain itu, kata Winardy, penahanan mereka dilakukan setelah kepolisian mendegarkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan. Hal tersebut sudah melebihi dua barang bukti berdasarkan pasal 184 Kitab Undang Hukum Acara Pidana.

Kasubdit II Perbankan, AKBP, Erwan, mengatakan dari hasil penggeladahan juga turut diamankan uang tunai sejumlah Rp 46 juta, komputer jinjing, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan barang bukti lainnya.

"Kami sudah menyita sejumlah uang, emas dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan Asset Tracing untuk kasus TPPU nya," kata Erwan.

Sebagaimana diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member.

Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sejak bulan Desember 2019 sampai bulan dengan Februari 2021.

Erwan menyebutkan mereka dikenakan Pasal 46 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 2 ayat (1) huruf g, pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).