Tak Ada Takbir Keliling di Abdya, Jalanan Kota Ramai

Salah satu ruang jalan di Blangpidie terpantau ramai di malam hari Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah. Foto: Fakhurrazi
Salah satu ruang jalan di Blangpidie terpantau ramai di malam hari Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah. Foto: Fakhurrazi

Sejumlah ruas jalan di Kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dipadati pengendara, meski tak ada takbir keliling perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.


Idul Adha tahun ini pemerintah kembali melarang takbir keliling perayaan Idul Adha yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 besok. Kebijakan ini diputuskan dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 serta menjalankan PPKM Mikro.

Warga Abdya mengumandangkan takbir di masjid dan musalla masing-masing. Hal ini seperti terpantau di Masjid At-Taqwa gampong Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa, kemudian Masjid Agung Baitul Ghafur, Masjid Jamik Blangpidie, Senin, malam.

Di Kota Blangpidie, masyarakat banyak memadati pusat perbelanjaan seperti toko pakaian yang menjual perlengkapan salat Idul Adha, toko makanan seperti super market, dan lain-lain.

Untuk diketahui, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 440/12216 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442/2021 M.

Surat Edaran itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, serta pimpinan BUMN/BUMA dan Perbankan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu 10 Juli 2021, menerangkan Surat Edaran itu dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-19 untuk melindungi masyarakat,” ujar Iswanto membacakan poin yang tertera dalam SE itu.

Beberapa ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran itu seperti terkait malam takbiran. Di mana takbiran pada malam menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan mengikuti beberapa ketentuan.

Ketentuan Pertama, dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Kedua, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla,” ujar Iswanto.