Tak Beroleh Laba, DPR Aceh Minta Pemerintah Evaluasi Manajemen BPR Mustaqim

Gubernur Nova Iriansyah menunjukkan buku tabungan nasabah BPR Mustaqim. Foto: dokumentasi BPR
Gubernur Nova Iriansyah menunjukkan buku tabungan nasabah BPR Mustaqim. Foto: dokumentasi BPR

Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Aceh, Sulaiman, meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi kinerja manajemen Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim. Manajemen perusahaan daerah itu dinilai gagal mencapai target realisasi Rp 1,4 miliar.


“Pada 2020, realisasinya nihil atau 0 persen,” kata Sulaiman saat menyampaikan rekomendasi LKPJ Gubernur Aceh, Senin, 7 Juni 2021. 

Sulaiman mengatakan Pemerintah Aceh alih-alih menjadi andalan dalam meningkatkan pendapatan, perusahaan ini malah terus menggerogoti anggaran daerah karena disubsidi setiap tahun. Bahkan dia menyarankan agar Pemerintah Aceh melakukan restrukturisasi BPR Mustaqim.

Sulaiman mengatakan realisasi pendapatan asli Aceh dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan mencapai Rp 181,7 miliar, atau sektiar 90,40 persen dari target sebesar Rp 202,4 miliar. Jumlah itu diperoleh dari laba penyertaan modal di Bank Aceh Syariah pada 2019.

Sedangkan tahun 2020, kata Sulaiman, Pemerintah Aceh belum memberikan informasi tersebut dalam LKPJ 2020 kepada DPR Aceh.

Selain BPR Mustaqim, Sulaiman juga menyoroti PT Pembangunan Aceh. Sulaiman meminta Gubernur Aceh meminta laporan pertanggungjawaban keuangan 2020 yang telah diaudit.

Hal itu merupakan suplemen Laporan Keuangan Pemerintah Aceh, sesuai pasal 11 ayat (1) dan (2) Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh.