Tak Cuma Penindakan, KPK Juga Berupaya Cegah Korupsi di Mahkamah Agung

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Foto: net.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Foto: net.

Bukan hanya melakukan penindakan dengan menetapkan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif guna melakukan pencegahan dan memberikan kesadaran di lingkungan MA.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan KPK pada perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, KPK menindaklanjutinya tidak hanya pada aspek penindakan saja. Namun juga akan melakukan analisis dan berupaya mecegah praktik korupsi di MA.

“Serta edukatif guna memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya stakeholder terkait," kata Ali, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 27 September 2022.

Sehingga, kata Ali, modus korupsi serupa yang dilakukan oleh Hakim Agung Sudrajad dan kawan-kawan tidak kembali terjadi di masa-masa mendatang. "Terlebih, penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara," ujar Ali.

Melalui pendekatan preventif kata Ali, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah melakukan identifikasi tantangan pada ranah penegakan hukum. Di antaranya, belum optimalnya koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara, khususnya pertukaran informasi dan data lintas APH.

"Hal ini menjadi sangat relevan terkait dengan titik rawan korupsi pada pengurusan perkara ini. Karena jika data tersebut dapat diakses antar APH, tentu akan mengurangi potensi risiko korupsi, karena bisa saling mengawasi," sebut Ali.

Selain itu, kata Ali, masih terjadinya penyelewengan dalam penegakan hukum. Hal itu, menjadi PR bagi upaya-upaya edukatf untuk memberikan penyadaran kepada para pemangku kepentingan.

Kemudian, lemahnya independensi, pengawasan dan pengendalian internal. Adanya tangkap tangan itu, menjadi alert bagi intistusi pengawas peradilan, untuk memastikan proses-proses peradilan bisa betul-betul memedomani prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.

"Sehingga penegakan hukum itu sendiri bisa jauh dari praktik-praktik permufakatan jahat dan korupsi," ujar Ali.

Lalu, belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik. Karen, jika proses penanganan suatu perkara dibuka dan dapat diakses oleh publik, hal itu akan sangat membantu pada aspek pengawasannya. Sehingga APH akan terawasi, kemudian meminimalisasi terjadinya penyelewengan.

"Oleh karenanya KPK mendorong penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi, yakni melalui SPPT-TI," kata Ali.

Secara umum kata Ali, penegakan hukum di Indonesia dianggap masih belum dilakukan secara adil dan transparan. Dari sisi proses penanganan perkara misalnya, koordinasi aparat penegak hukum masih belum optimal, khususnya terkait pertukaran informasi/data antar aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, tantangan pada era teknologi informasi juga masih belum tertangani dengan baik. Kehadiran teknologi informasi dirasa belum dimanfaatkan secara baik untuk menciptakan proses penanganan perkara yang cepat dan transparan.

"Aksi penguatan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) menjadi salah satu aksi prioritas Stranas PK dalam rangka membangun sistem Informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum," kata Ali.

Di mana, pelaksana aksi terkait SPPT-TI ini kata Ali, yaitu Kemenkopolhukam, kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan KPK. "Sehingga diharapkan mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang berkualitas dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini.

Kemudian melalui pendekatan edukatif, KPK juga melakukan penguatan integritas para APH. Karena, integritas APH menentukan penegakan hukum di Indonesia.

"Saat ini banyaknya oknum APH yang tidak berintegritas kerapkali melemahkan upaya penegakan hukum dengan praktik suap. Termasuk dalam kegiatan tangkap tangan pengurusan perkara di MA ini. Sehingga berdampak pada persepsi publik tentang APH dan upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah tetap buruk," ujar Ali.