Tak Puas Hasil PTUN Banda Aceh, Kemenkumham Aceh Bakal Ajukan Banding

PNA. Foto: net.
PNA. Foto: net.

Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Karena telah mengabulkan gugatan Partai Nanggroe Aceh (PNA) Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen.


"Tentu kita tetap menghargai atas keputusan majelis hakim, namun bisa dimaknai putusan tersebut belum berkekuatan hukum," kata Erlizar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 30 September 2022.

Meskipun demikian, kata dia, Kemenkumham Aceh selaku pemerintah masih tetap melakukan keputusan terhadap pengesahan yang pernah di keluarkan terdahulu sebelumnya. "Maka kita tunggu saja hasil akhirnya apa dan bagaiamana nantinya," ujar dia.

Sebelumnya , Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong.

Keputusan itu dilakukan dalam sidang system e-court, Kamis, 29 September 2022. Persidangan itu dipimpin oleh Effendi didampingi oleh Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra.

Gugatan Tiyong itu teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun Tahun 2019 terhadap putusan Kantor Wilyah (Kanwil) Kemenkumham Aceh.

Imran Mahfudi, Kuasa Hukum DPP PNA KLB Bireuen, menjelaskan dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh terhadap perkara tersebut. Maka Kemenkumham Aceh telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Bahkan, melanggar asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam proses pendaftaran perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA Hasil KLB Bireuen 2019,” kata Imran, di Banda Aceh, Kamis, 29 September 2022.

Dengan dua keputusan yang dikabulkan PTUN Banda Aceh itu, kata dia, Kanwil Kemenkumham Aceh segera melaksanakan nya. Karena pihaknya sangat dirugikan apabila putusan itu tak diindahkan.

Dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB terhadap Kanwil Kemenkumham Aceh, maka telah terbukti bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.