Tangani Rohingya, Pemerintah Aceh Bentuk Satgas PPLN

Para pengungsi Rohingya di UPTD RSBM Ladong. Foto: Helena Sari/RMOLAceh.
Para pengungsi Rohingya di UPTD RSBM Ladong. Foto: Helena Sari/RMOLAceh.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Yusrizal, mengatakan meskipun penangganan pengungsi Rohingya kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh juga berupaya membantu. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penangganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) pada tahun ini.


"Yang kalau kita bicara kebijakan maka berbagai kebijakan dimunculkan dan ditetapkan melalui satgas PPLN," kata Yusrizal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 16 Maret 2023.

Yusrizal menjelaskan, saat ini pengungsi Rohingya di Aceh masih dalam penangganan darurat. Selama ini Pemerintah Aceh menerima dan menampung di tempat penampungan yang memungkinkan. 

"Secara mendasar dari sisi pengungsi yang datang dan masuk, kita terima saja kita tampung ditempat yang memang memungkinkan ketika tidak ada tempar tempat yang lain," ujarnya.

Yusrizal menyebutkan, tempat-tempat penangganan itu seperti di Lhokseumawe di kantor bekas imigrasi, di Pidie di lokasi bekas panti dan di Aceh Besar di Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Rumoeh Seujahtra Beujroh Meukarya (RSBM) Ladong.

Yusrizal mengatakan, para pengungsi Rohingya akan direlokasi ketempat yang lebih layak, sehingga tidak menghambat aktifitas rutin yang ada di RSBM. Selama ini aktifitas para tuna sosial belum dilakukan sebab masih terhambat akan keberadaan para pengungsi Rohingya.

"Langkah kedepan kita akan melakukan relokasi untuk pengungsi ketempat yang lebih layak, harapannya agar tidak menghambat aktifitas rutin yang ada di uptd ladong yang akan difungsikan secara penuh, jangan sampai kegiatan yang sudah dirancang menjadi tertunda atau terhalang karena belum tuntas persoalan relokasi," kata dia.