Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menyita tiga kapal nelayan. Kapal itu disita karena menangkap ikan menggunakan pukat trawl.
- Diduga Beroperasi tanpa Izin, PSDKP Tangkap Satu Kapal Nelayan
- PSDKP Belawan Diminta Tidak Sita Dokumen Kapal Nelayan Aceh
- Langgar Undang-Undang Perikanan, PSDKP Sita Kapal dan Pukat Trawl
Baca Juga
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan, kapal itu diamankan saat pengoperasian tim petugas, dua hari lalu. Kapal tersebut ialah KM Dwiyansyah GT 28, KM Jaya, dan KM Teguh 8 GT 10.
"Saat itu, kapal tersebut sedang melakukan pengisian air minum di sekitaran Pulau Mursala, sekitar pukul 10.30 WIB. Tapi, petugas tidak menjumpai awak kapal ketika tiba di kapal," kata Akhmadon, dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Mei 2022.
Akhamadon menjelaskan, saat tiba di kapal, awak kapal sudah melarikan diri ke hutan Pulau Mursala. Petugas sempat menunggu berjam-jam, namun mereka tidak kembali ke kapal.
"Jadi, petugas hanya berhasil menyita kapal saja," kata Akhamadon.
Sedangkan KM Teguh 8 GT 10, kata Akhamadon, berhasil mengamankan awak kapal. Saat itu, mereka sedang menangkap ikan menggunakan pukat trawl.
"Saat dilakukan pemeriksaan Tim Patroli menemukan ikan hasil tangkapan kurang lebih 200 kilogram dengan berbagai jenis ikan. Ikut diamankan alat navigasi dan handphone genggam," sebut dia.
- Diduga Beroperasi tanpa Izin, PSDKP Tangkap Satu Kapal Nelayan
- Muara Dangkal, Boat dan Kapal Kesulitan Melewati Kuala Gabi Aceh Singkil
- Tiga Kapal Berisi 40 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand