Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl, PSDK Sita Kapal di Pulau Mursala

Petugas saat menangkap kapal yang menggunakan pukat trawl di Pulau Mursala. Foto: Dokumen PSDKP Lampulo.
Petugas saat menangkap kapal yang menggunakan pukat trawl di Pulau Mursala. Foto: Dokumen PSDKP Lampulo.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menyita tiga kapal nelayan. Kapal itu disita karena menangkap ikan menggunakan pukat trawl. 


Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan, kapal itu diamankan saat pengoperasian tim petugas, dua hari lalu. Kapal tersebut ialah KM Dwiyansyah GT 28, KM Jaya, dan KM Teguh 8 GT 10.

"Saat itu, kapal tersebut sedang melakukan pengisian air minum di sekitaran Pulau Mursala, sekitar pukul 10.30 WIB. Tapi, petugas tidak menjumpai awak kapal ketika tiba di kapal," kata Akhmadon, dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Mei 2022.

Akhamadon menjelaskan, saat tiba di kapal, awak kapal sudah melarikan diri ke hutan Pulau Mursala. Petugas sempat menunggu berjam-jam, namun mereka tidak kembali ke kapal. 

"Jadi, petugas hanya berhasil menyita kapal saja," kata Akhamadon.

Sedangkan KM Teguh 8 GT 10, kata Akhamadon, berhasil mengamankan awak kapal. Saat itu, mereka sedang menangkap ikan menggunakan pukat trawl. 

"Saat dilakukan pemeriksaan Tim Patroli menemukan ikan hasil tangkapan kurang lebih 200 kilogram dengan berbagai jenis ikan. Ikut diamankan alat navigasi dan handphone genggam," sebut dia.