Tangkap Irwanto, Kejagung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Irwanto (tengah). Foto: Dokumentasi Kejagung.
Irwanto (tengah). Foto: Dokumentasi Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan tim Tabur Kejagung mengamankan Irwanto bin Ilyas, kemarin. Pria berusia 47 tahun itu adalah buronan dalam perkara dugaaan korupsi pembangunan terminal terpadu Sigli tahap kedua. 


“Yang bersangkutan merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Januari 2022.  

Irwanto adalah direktur PT Buena Rezeki. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Irwanto dinyatakan sebagai terpidana dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pidie 2006 sebesar Rp 3 miliar lebih. 

Adapun kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 845 juta. Irwanto dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau kurungan penjara selama enam bulan. 

Irwanto diamankan di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang dan akan dibawa ke Aceh hari ini untuk ditahan. 

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Leonard.