Taqwaddin: Perlu Revolusi Mental Yang Aktual Memberantas Korupsi

Taqwaddin. Foto: Liputan6.
Taqwaddin. Foto: Liputan6.

Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Doktor Taqwaddin Husin, memberikan kuliah umum tentang Aspek Hukum Pemberantasan Korupsi, yang dikemukakan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Aceh Tengah (STIHMAT) Takengon, Aceh Tengah. 


"Korupsi akhir-akhir ini makin marak terjadi dengan modus operandi yang makin canggih seiring dengan kemajuan teknologi informasi," kata Taqwaddin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Mei 2022.

Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, telah melintasi batas negara dengan pembuktian yang semakin sulit. Bukan saja telah bersifat transnasional dan nasional. Bahkan penyakit korupsi telah masuk ke kampung-kampung. 

"Karenanya, diperlukan keterlibatan semua unsur masyarakat untuk memberantas korupsi," kata Taqwaddin. 

Mengutip pendapat Koffi Anan, bekas Sekjen PBB, Taqwaddin mengatakan korupsi bagaikan korosi yang telah menimbulkan dampak yang merusak berbagai sendi kehidupan bernegara. Dampak tersebut meliputi antara lain bidang ekonomi, kemiskinan rakyat, kerusakan lingkungan dan sumber daya alam, buruknya pelayanan publik, dan lain-lain. 

Jika ini dibiarkan, kata Taqwaddin, maka kemiskinan rakyat makin membesar dan ini akan berbahaya bagi kelangsungan negara. Karena itu dia mengatakan mental warga negara di republik ini perlu direvolusi. 

"Bukan revolusi yang hanya diungkapkan dalam retorika. Tetapi revolusi mental yang dibuktikan oleh penyelenggara negara dalam tataran realitas," kata Taqwaddin.