Taqwallah Jabat Plh Gubernur Aceh hingga Achmad Marzuki Dilantik

Taqwallah. Foto: Ist.
Taqwallah. Foto: Ist.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur, menyusul Nova Iriansyah purna tugas dari kursi Gubernur Aceh.


"Iya benar (Sekda Taqwa jabat Plh Gubernur Aceh)," kata Muhammad MTA kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 5 Juli 2022.

MTA menyebutkan, pasca Nova Iriansyah purna tugas dari jabatan kepala Pemerintah Aceh, secara otomatis Taqwallah mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai Achmad Marzuku dilantik jadi Pj Gubernur besok.

"Otomatis Pak Sekda jadi Plh sampai dilantik Pj esok pada paripurna DPR Aceh," ujar MTA.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Pelatikan itu akan digelar di Gedung DPR Aceh, Rabu, 5 Juli 2022.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121/3808/SJ tertanggal 4 Juli 2022. Surat itu diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Berdasarkan salinan tersebut, Suhajar mengatakan pelantikan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh, pukul 08.30 WIB.

Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian, membenarkan adanya pelantikan tersebut. Dia menjelaskan, pelatikan Pj Gubernur atau kepala daerah tidak ada aturan dalam Pemerintah Aceh.

"Undang-Undang Pemerintah Aceh hanya mengatur pelantikan Kepala Daerah defenitif saja," kata Hendra Budian, Selasa, 5 Juli 2022.

DPR Aceh, kata dia, menyambut gembira permintaan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. "Karena beliau menghormati dan menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh. Kami bersama pihak sekretariat dewan sedang bekerja untuk mempersiapkan serta memfasilitasi prosesi acara pelantikan ini. Insya Allah tidak ada hambatan apapun," kata dia.