Tarif Listrik Dinaikkan, Ini Golongan Terkena Dampak

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

Tarif listrik diputuskan pemerintah melalui Kementerian Energi, Sumber, Daya, dan Mineral (ESDM) dan PT PLN Persero, dinaikan.  


Kebijakan baru ini disampaikan Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam jumpa pers di Kantor ESDM, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin.

Rida menjelaskan, kenaikan tarif listrik ini bakal menyasar pelanggan golongan non subsidi. "Jadi kita fokus ke 13 golongan yang non subsidi," kata Rida, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 14 Juni 2022.

Rida menjelaskan, golongan non subsidi yang dinaikan tarifnya di antaranya pengguna listrik 3.500 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA atau kode R2; kemudian pelanggan listrik kapasitas 6.600 VA atau kode R3; pelanggan pengguna 6.600 VA hingga 200 KVA atau kode P1, 200 KVA atau kode P2.  

"Kami dengan Pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) setuju orang rumah tangga yang mewah tidak pantas dapat bantuan negara," kata dia. "Maka kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini.”

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.