Tarmizi SP: Kemendagri Terkesan Sesuka Hati Mengevaluasi Semua Qanun Aceh

Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna DPR Aceh. Foto: Tangkapan layar YouTube DPRA.
Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna DPR Aceh. Foto: Tangkapan layar YouTube DPRA.

Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tarmizi SP meminta pimpinan DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh untuk mempertegas komunikasi dan melakukan langkah straregis terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh untuk mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Karena selama ini kita melihat bahwa Kemendagri terkesan sesuka hati mengevaluasi semua qanun Aceh," kata Tarmizi SP saat melakukan interupsi dalam rapat saat rapat paripurna tentang persetujuan dan pengesahan qanun Aceh, di gedung DPR Aceh, Kamis, 28 Desember 2022.

Menurut Tarmizi, jika hal terus dibiarkan maka seterusnya semua qanun berpotensi akan ditolak. Jika itu terjadi maka hal tersebut merugikan dan menyia-nyiakan uang rakyat untuk pembahasan qanun.

"Untuk itu perlu ada shock therapy kepada pemerintah pusat terutama Kemendagri, sehingga semua usulan qanun Aceh difasilitasi untuk dikoreksi bukan dievaluasi untuk ditolak," ujar Tarmizi.

Sebelumnya, Juru bicara fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Junaidi, menilai Mendagri tidak semestinya menolak Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh. Karena qanun ini merupakan tindak lanjut dari MoU Helsinki.

Dalam MoU Helsinki Nomor 1.4.2 disebutkan bahwa legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam kovenan internasional perserikatan bangsa-bangsa mengenai hak-hak sipil dan politik.

Junaidi menjelaskan, semua qanun yang akan dibahas untuk tahun-tahun kedepan harus terlebih dahulu mendapatkan kepastian dari Mendagri. Sebab mendagri hanya memfasilitasi dan mengoreksi qanun.

Bukan untuk dievaluasi dengan tujuan untuk ditolak,” kata Junaidi, saat rapat paripurna tentang persetujuan dan pengesahan qanun Aceh, di Gedung DPR Aceh, Kamis, 29 Desember 2022.

Faktanya, kata dia, selama ini qanun-qanun Aceh yang telah dibahas oleh DPR Aceh bersama Gubernur Aceh dievaluasi oleh Mendagri. Padahal qanun-qanun tersebut telah sesuai dengan MoU Helsinki dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 

Menurut Junaidi, jika tanpa kepastian dan Mendagri mengambil sikap mengevaluasi sesuka hati dan mengabaikan UUPA, maka kedepan tidak perlu lagi ada pembahasan qanun apapun dari DPR Aceh.