Tega, Ayah di Aceh Selatan Perkosa Anak Kandung di Bawah Umur

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap warga Aceh Selatan, MK (38) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. MK tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.


"Aksi bejat pelaku terbongkar, setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu didampingi ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Selatan," kata Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra, dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Mei 2022.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, kata Rajabul, kasus pelecahan seksual ini dilakukan pelaku pada, Sabtu, 7 Mei 2022 lalu, pukul 00.05 WIB di kediamannya, Aceh Selatan.

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada Senin, 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan atau penyidikan atas laporan tersebut,” kata Rajabul.

Rajabul menjelaskan, dair hasil penyelidikan, pelaku diketahui keberadaannya di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Setelah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, kata dia, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu lalu, pukul 15.00 WIB. Sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Rajabul.