Aliansi Peduli Lingkungan (Apel) Nagan Raya bertemu dengan anggota komisi II DPR Aceh. Mereka menyampaikan sejumlah temuan terkait masalah lingkungan di Nagan Raya.
- Demi Tunaikan Haji, Jemaah Indonesia Banyak Lalui Jalan Tikus
- KPK Tangkap Gubernur Nurdin Atas Dugaan Suap
- Rudal Rusia Serang Pusat Perbelanjaan Paling Padat di Ukraina
Baca Juga
Ketua Apel, Rahmat Syukur, mengatakan sejumlah temuan yang merusak lingkuangan ialah, limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS), pencemaran udara dan laut serta permasalahan Rawa Tripa yang sudah terjadi begitu lama. Namun tidak pernah terselesaikan.
"PKS dan perusahaan lainnya di Nagan Raya untuk selalu menaati aturan-aturan yang berlaku. Seperti undang-undang lingkungan dan peraturan daerah," kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Juli 2021.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan. Mereka memberikan bukti berisi data-data dan video agau gambar. Apel bersama DPR Aceh akan memberikan delapan tuntutan kepada perusahaan yang mencemari lingkungan.
Pertama, perusahaan harus menaati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan terhadap perusahaan. Kedua, perusahaan harus menyelesaikan persoalan lingkungan yang telah ditimbulkan.
Ketiga, perusahaan harus menjamin tidak akan melakukan perusakan lingkungan. Keempat, perusahaan harus menjalankan etika bisnis berkelanjutan atau ramah lingkungan.
Kelima, perusahaan harus memberdayakan masyarakat sekitar perusahaan. Keenam, perusahaan harus mengutamakan penyelesaian sengketa secara musyawarah, serta tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Ketujuh, perusahaan harus menjamin hak masyarakat atas keberadaan perusahaan seperti CSR. Dan kedelepan, setiap perusahaan yang sudah melangar batas Hak Guna Usaha dengan mencaplok tanah rakyat ataupun tanah adat, maka wajib mengembalikan tanah kepada masyarakat atau desa.
Rahmat meminta agar seluruh lembaga lingkungan terkait fokus melihat permasalahan lingkungan di Nagan Raya. Daerah itu kaya dengan sumber daya alam.
- Tanggungjawab Negara Atas Lingkungan Hidup
- Warga Sampaikan Keluhan Lambannya Pengadilan Eksekusi Kalista Alam ke KPK
- MA Minta PN Meulaboeh Klarifikasi Laporan APEL Nagan Raya Terkait Eksekusi Lahan HGU PT Kallista Alam