Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar, menilai Pokja Tender Pembangunan Jembatan Handel, Gunung Meriah, Aceh Singkil, berpotensi digugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri. Karena pembatalan tender dibatalkan sepihak oleh Pokja pemilihan.
- Penegakan Hukum Lemah, Ratusan Hektare Lahan dan Hutan di Pidie Terbakar
- Jamal Idham Terima Penghargaan sebagai Tokoh Muda Pendesain Olahraga di Nagan Raya
- Kapal Bom Ikan Ditangkap Aparat Gabungan di Siemelue
Baca Juga
"Alasan dibatalkan karena dokumen pemilihan tidak sesuai Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya," kata Nasruddin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni 2022.
Menurut Nasruddin, alasan pembatalan tender sangat mengada-ngada. Padahal proyek itu sebelum paket tayang di LPSE terlebih dahulu dilakukan review oleh tim Probity APIP Aceh Singkil. Karena paket tersebut termasuk dalam 10 paket pengawasan APIP atas dasar surat edaran yang dikeluarkan oleh KPK.
"Sangat aneh dan janggal jika alasan Pokja dokumen tidak sesuai Perpres 16/2018," sebut dia. Pembangunan lanjutan Jembatan Handel Gunung Meriah, Aceh Singkil itu, anggarannya mencapai Rp.14.266.590.000.
Nasruddin menilai, saat ini sangat banyak tender ulang dilakukan dan terkesan mengada-ngada. Misalnya, dokumen pemilihan tidak sesuai Perpres, tak ada satu peserta yang lulus evaluasi.
"Padahal Pokja tidak pernah menjelaskan alasan-alasan tersebut, bagian mana yang tidak sesuai sehingga peserta tender merasa dizalimi dengan keputusan Pokja," kata dia.
Untuk itu, kata dia, keputusan yang tidak adil oleh Pokja pemilihan dapat mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri atau TUN. Sehingga mendapatkan kepastian hukum dan Pokja tidak sewenang-wenang dalam menetapkan putusan.
- Daya Serap Anggaran Rendah, Pj Gubernur Didesak Evaluasi Kinerja SKPA
- LPLA Sebut Pokja BP2JK Aceh Sering Buat Kegaduhan
- LPLA Nilai Persyaratan Tender di Aceh Jaya Diskriminatif