Tentang Calon Wakil Gubernur, Ketua PDIP Aceh: Kami Tidak Terpengaruh Keputusan PNA

Muslahuddin Daud. Foto: net.
Muslahuddin Daud. Foto: net.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aceh, Muslahuddin Daud, menyambut baik atas keputusan DPP PNA yang menunjuk Sayuti Abubakar sebagai calon wakil gubernur. Namun hal ini tidak akan mempengaruhi keputusan PDIP yang juga berhak mencalonkan kandidat sendiri. 


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah menetapkan Sayuti Abubakar sebagai calon wakil Gubernur (Cawagub) Aceh mendampingi Nova Iriansyah sisa masa jabatan 2017-2022. Penetapan itu dituangkan dalam surat keputusan yang teken oleh Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan wakilnya, Miswar Fuady.

"Kita apresiasi setiap langkah dan keputusan partai politik, terutama PNA sebagai partai pengusung Irwandi-Nova," ujar Muslahuddin, Sabtu, 6 Maret 2021.

Menurut Muslahuddin, keputusan DPP PNA tersebut tak mempengaruhi hasil keputusan akhir dari partainya nanti. Penunjukan Sayuti, kata Muslahuddin, adalah keputusan internal PNA. Muslahuddin juga menyebutkan hingga hari ini, pihaknya juga belum menetapkan satu nama cawagub dari PDIP. 

Muslahuddin mengatakan keputusan DPP PNA yang telah menetapkan satu nama calon Wakil Gubernur Aceh itu akan dikomunikasikan lagi bersama empat partai pengusung lainnya. Dia mengatakan tidak akan memaksakan keinginan satu pihak dan mengabaikan keinginan pihak lain.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Daerah Aceh (PDA), Tgk Muhibbusabri, mengatakan pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait hasil keputusan sosok calon yang bakal duduk sebagai Wakil Gubernur Aceh. Abi Muhib--sapaan Muhibussabri--menyarankan media massa menanyakan hal ini kepada ketua partai pengusung lainnya.

"Hana lon tukri jaweub le, adoe. Neuci tanyong bak ketua laen (saya tidak tahu jawabannya. Coba tanyakan kepada ketua umum partai lain)," ujar Abi Muhib.

Pada Pilkada Aceh 2017-2022, pasangan Irwandi-Nova dengan nomor urut 6 diusung oleh lima partai politik baik nasional maupun lokal. Kelima partai tersebut yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.