Terbitkan SP3 Pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Besar, Kuasa Hukum Apresiasi Polda Aceh

Mawardi Ali. Foto: Indojaya.
Mawardi Ali. Foto: Indojaya.

Kuasa hukum Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Askhalani, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Aceh yang menerbitkan SP3 terkait laporan dugaan penipuan yang menjerat kliennya. Perkara ini dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang.


Polda Aceh menghentikan pemeriksaan perkara ini karena menilai laporan Zulkarnaini Bintang bukan tidak pidana. “Laporan yang dituduhkan kepada kilen kami tidak memenuhi unsur pidana,” kata Askhalani dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Januari 2022. 

Askhalani juga mengatakan, dalam dalam persidangan praperadilan terhadap pihak Polda Aceh, dan diputuskan dalam proses persidangan di PN Banda Aceh pada 6 Januari 2022, langkah Polda Aceh menghentikan penyidikan perkara (SP3) dan gugatan terhadap Mawardi Ali sesuai dengan aturan berlaku dan sah.

Keputusan pengadilan tersebut, kata Askhalani, memberikan hak kepada Polda Aceh untuk menghentikan pemeriksaan terhadap kliennya. Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. 

“Klien kami terbebas dari segala tuntutan hukum,” kata Askhalani. 

Askhalani dan tim kuasa hukum Mawardi Ali juga mengapresiasi sikap Polda Aceh yang mengedepankan proses hukum taat azas dan terbebas dari konflik kepentingan. Lewat  Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) itu, laporan Zulkarnaini Bintang terhadap Mawardi Ali berakhir secara proses hukum. 

Zulkarnaini Bintang melaporkan Mawardi Ali atas tuduhan penipuan sebesar Rp 5 miliar. Uang itu dipakai untuk kampanye Mawardi Ali saat mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Besar pada Pemilihan Kepala Daerah 2017. Sebagai gantinya, Mawardi Ali berjanji memberikan paket proyek kepada Zulkarnaini Bintang.