Terbukti Autoplagiasi, Seknas Jokowi Minta Rektor USU Terpilih Ditinjau Ulang

Mulyanto Amin. Foto: ist.
Mulyanto Amin. Foto: ist.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didesak meninjau ulang Muryanto Amin sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih periode 2021-2026. Pelantikan Muryanto dijadwalkan pada 21 Januari mendatang.


Desakan itu datang dari Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi. Selain mendesak peninjauan, organ relawan Jokowi ini meminta Kemendikbud membentuk tim investigasi.

Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi, Dedy Mawardi, mengatakan keputusan itu harus ditinjau ulang. Dedy mengatakan yang bersangkutan sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. 

"Dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self plagiarism atau autoplagiasi," kata Dedy seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 16 Januari 2021.

Tidak hanya itu, Muryanto, kata Dedy juga dinyatakan terbukti melanggar etika keilmuan dan moral civitas akademika. tindakan itu dinilai Dedy tidak layak dan pantas secara etika. Seorang ilmuwan, apalagi berstatus rektor, tidak pantas melakukan plagiarisme.

Tudingan plagiat kepada Muryanto mencuat setelah dia terpilih sebagai Rektor USU. Dalam Sidang pemilihan dan penetapannya dilakukan Majelis Wali Amanat (MWA) USU di Gedung Pendidikan Tinggi, Jakarta, awal Desember tahun lalu.

Muryanto memperoleh 18 suara (57,75 persen). Sementara pesaingnya, Farhat memperoleh 11 suara (35,75 persen), dan Muhammad Arif hanya 2 suara (6,5 persen).

USU kemudian membentuk tim khusus untuk menelaah tudingan itu. Berdasarkan keterangan Tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dilakukan oleh Muryanto, dugaan plagiat yang dituduhkan berupa self-plagiarism/autoplagiarism, ada dugaan publikasi ganda karya ilmiah.

Satu karya yang terbit dalam jurnal berbahasa Indonesia, diduga diterjemahkan ke Bahasa Inggris, lalu diterbitkan di tiga jurnal berbeda. Di dua jurnal terakhir juga tampil nama orang lain.

Muryanto kemudian dijatuhi hukuman penundaan naik pangkat dan golongan selama 1(satu) tahun hingga diwajibkan mengembalikan insentif dari penerbitan artikelnya berjudul: "A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India", yang terbit pada September 2017.

Melanjutkan pendapatnya, Sekjen Seknas Jokowi Dedy mensinyalir ada kesalahan dari proses pemilihan Rektor USU jika seorang yang terpilih ternyata memiliki cacat akademis dan keilmuwan.

Karena itu, pihaknya mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mesti membentuk tim investigai untuk menyelidiki proses pemilihan Rektor USU.

"Dulu proses pemilihannya juga banyak yang janggal. Kami mendesak Pak Menteri Nadiem bentuk tim investigasi untuk menyelidiki kejanggalan dalam proses pemilihan Raktor USU itu," ucap Dedy.