Terbukti Gelapkan Uang Panjar Rumah, Hakim Vonis Novi Dua Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis perkara penipuan pembelian rumah. Foto: Muhammad Fahmi.
Sidang pembacaan vonis perkara penipuan pembelian rumah. Foto: Muhammad Fahmi.

Hakim Hasanuddin, yang memimpin sidang kasus dugaan penggelapan uang panjar pembelian rumah Reza Gunawan dan Faradilla, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, memutuskan terdakwa Novi Hardiyanti dua tahun penjara. Hakim menilai dia bersalah sebagaimana didakwakan dalam tuntutan jaksa. 


“Maka itu terdakwa Novi Hardiyanti diputuskan dua tahun penjara,” kata Hasanuddin, di ruang sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 30 Maret 2022.

Sebelumnya, Reza dan Faradilla adalah korban kejahatan Novi Hardiyanti, warga Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dan seorang pegawai bank nasional di Aceh. Mereka menyerahkan uang sebesar Rp 55 juta yang seharusnya menjadi uang pangkal pembelian rumah.

Kasus penipuan ini berawal dari pada pertengahan April 2021. CZ, marketing penjualan rumah kredit, menghubungi Reza dan menawarkan rumah di kawasan Lamgapang. 

Reza dan Faradilla tertarik setelah melihat foto. Apalagi, CZ mengatakan rumah yang diinginkan kedua pasangan muda itu relatif murah dan dapat dicicil. CZ lantas melaporkan rencana pembelian itu kepada Novi Hardiyanti, atasannya. 

Novi Hardiyanti kemudian mengatur jadwal agar Reza dan Faradilla melihat rumah itu secara langsung. Setelah mengecek kondisi rumah, keduanya setuju untuk membeli dengan cara mencicil. Reza dan Faradilla menyiapkan uang panjar sebesar Rp 10 juta. 

Beberapa hari kemudian, Reza menemui Novi Hardiyanti untuk menyerahkan berkas sebagai syarat pengurusan kredit. Namun Novi Hardiyanti tidak mempunyai kantor resmi. Dia mengaku mengenal pengembang secara pribadi dan mendapatkan jatah untuk menjual rumah.

Reza percaya kepada pelaku setelah dia menunjukkan kediaman pribadinya di Kampung Keuramat. Novi Hardiyanti juga berprofesi sebagai dosen dan pernah mengajar di kampus tempat istri Reza mengajar.

Setelah menerima berkas pengajuan kredit, Novi Hardiyanti mengurus pembiayaan ke kantor bank milik negara, sepelemparan batu dari Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Dia hanya mengirimkan foto dan mengklaim telah menyetorkan uang panjar tersebut. 

Reza tak terima. Sebelumya, kedua pihak sepakat untuk menyerahkan uang panjar itu bersama-sama. Akhirnya, keesokan hari, Novi Hardiyanti dan Reza bertemu kembali di bank itu. 

Di sana mereka disambut oleh seorang petugas bank bagian kredit, Nanda namanya. Si petugas mengatakan Reza harus menambah uang panjar menjadi Rp 50 juta untuk agar berkas pengajuan kredit dapat diproses. Pertemuan itu dilakukan di lantai dua kantor bank plat merah itu.  

Reza dan Faradilla menunggu persetujuan bank. Namun berbulan-bulan kemudian, tak ada kabar dari petugas bank ataupun Novi Hardiyanti. Reza menagih penjelasan dari Novi Hardiyanti. Akhirnya, pada akhir September tahun lalu, Novi Hardiyanti mengatakan kepada Reza dan Faradillah bahwa berkas kepengurusan kredit rumah itu disetujui bank.

Novi Hardiyanti menyodorkan surat penegasan persetujuan pembiayaan kredit berlogo bank syariah tersebut. Di situ tertera iuran per bulan yang harus disetorkan Reza dan jumlah biaya akad yang harus dibayar. Namun ternyata lembaran itu juga palsu. 

Keduanya memang bersekongkol. Pada 19 April 2021, Novi Hardiyanti dan Nanda mengatur trik untuk mengelabui korban. Keduanya berpura-pura tidak saling kenal. Dari persekongkolan ini, Novi Hardiyanti memberikan Nanda uang sebesar Rp 5 juta. Kasus ini dilaporkan Reza dan Faradilla kepada polisi, akhir Oktober 2021. Novi Hardiyanti dijerat atas tuduhan penggelapan.