Terdakwa Kasus Tsunami Cup, M Zaini Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi AWSC 2017. Foto: Merza/RMOLAceh.
Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi AWSC 2017. Foto: Merza/RMOLAceh.

Terdakwa kasus korupsi turnamen Tsunami Cup atau Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 M Zaini Yusuf dituntut enam tahun enam bulan penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya yaitu Mirza dituntut empat tahun penjara


Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendral didampingi Sadri dan Elfama Zein masing-masing sebagai Hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut M Zaini didampingi Penasehat hukumnya, T. Fauzi. Sedangkan Mirza didampingi Kuasa hukumnya, Zulfikar Sawang.

Dalam tuntutannya JPU menyebutkan bahwa Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M selaku pembina pelaksana AWSC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.  

Berdasarkan hal tersebut JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap M Zaini Yusuf dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dengan dikurangi masa tahanan. Zaini juga didenda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 730 Juta,  jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama  3 (tiga) Tahun dan 3 (tiga) bulan," sebut JPU dalam tuntutannya.

Sedangkan untuk terdakwa Mirza yang merupakan Bendahara AWSC JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana Penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan. Mirza juga dituntut pidana denda Rp 300 Juta subsidair selama tiga bulan kurungan.

Sidang yang dimulai dari pukul 11.48 WIB berakhir pada pukul 12.45 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan bahwa sebelumnya sejak pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Banda Aceh ke Penuntut umum, JPU langsung menahan Terdakwa di Rutan Kajhu Banda Aceh.

"Namun setelah empat kali persidangan, majelis hakim mengalihkan penahanan kedua terdakwa menjadi tahanan kota sampai dengan saat ini," ujar Muharizal.

Lebih lanjut Muharizal mengatakan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan AWSC 2017 dengan anggaran Rp. 9.272.390.295 tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 2.809.600.594,-.

Kerugian negara tersebut menurut Muharizal berdasarkan LHP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dan juga berdasarkan fakta persidangan dua terdakwa yang terlebih dahulu disidangkan sebelumnya yaitu terdakwa MS dan SBS.

MS dan SBS telah mendapatkan vonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari dua tingkat pengadilan. Saat ini kedua masih menunggu putusan kasasi.