Terdakwa Yusri Dituntut Membayar Uang Pengganti Rp 2,3 Miliar

Sidang dugaan korupsi pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng. Foto: Muhammad Fahmi.
Sidang dugaan korupsi pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng. Foto: Muhammad Fahmi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Sidang digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan.


Terdakwa yang dihadirkan ke persidangan adalah Insinyur Zuardi, Taufik Hidayat dan Yusri. Tehadap tuntutan Zuardi dan Taufik Hidayat, tertuang dalam perkara nomor registrasi. Pds-02/L.1.27/Ft.1/01/2022. Sementara terdakwa Yusri tertuang dalam perkara dengan nomor Reg Perk: Pds-01/L.1.27/Ft.1/01/2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dhika bersama Rais Aufar, mengatakan mereka masing-masing pidana penjara selama 7,6 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 300 juta dan subsidair 6 bulan kurungan atau sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. 

Selanjutnya, jaksa meminta pengadilan menetapkan barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Yusri dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 10 ribu. 

Jaksa menuntut agar pengadilan memvonnis Yusri pidana penjara selama 8,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Terhadap Yusri, ikut dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 4,3 tahun penjara. 

Dari hasil tersebut, menyatakan barang bukti berdasarkan poin 1 sampai poin 22 dikembalikan kepada yg berhak. Barang bukti dari poin nomor 23 sampai 25 terlampir dalam berkas perkara. Agar terdakwa membayar biaya perkara Rp 10 ribu.

Sidang dilanjutkan pada Selasa, 7 Juni 2022, dengan agenda pembacaan pledoi.