Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Aceh, Taufiq A Rahim, mengatakan DPR Aceh berlaku khianat saat menerima banyak penggunaan APBA 2020 tak sesuai perundang-undangan yang berlaku namun tetap menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020 menjadi Qanun Aceh. Mesku dengan sejumlah catatan kritis.
- KIP Aceh: Anggota Legislatif Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024
- DPR Aceh Didesak Segera Sahkan Revisi Qanun Ketenagakerjaan
- KIP Aceh Resmi Tetapkan DCT Anggota DPRK untuk Tiga Daerah
Baca Juga
"Banyak penyimpangan penggunaan anggaran oleh Pemerintah Aceh, namun masih ada legislatif yang mengambil keputusan politik irrasional. Ini adalah pengkhianatan,” kata Taufiq A Rahim kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 22 Agustus 2021.
Taufiq A Rahim mengatakan tidak sepantasnya DPR Aceh menerima pertanggungjawaban itu yang terang-terangan menindikasikan korupsi APBA 2020 dalam sejumlah kegiatan. Terutama di saat masyarakat Aceh secara luas kesusahan dan terpuruk secara ekonomi.
Dalam APBA 2020, Pemerintah Aceh mengelola uang sebesar lebih Rp 17,1 Triliun. Rp 2,3 triliun dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Namun anggaran ini sama sekali tidak berdampak secara ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, dan kehidupan rakyat Aceh.
Taufiq juga melihat Pemerintah Aceh gagal membangun Aceh sesuai acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2017-2022. Rentetan kegagalan ini harusnya cukup bagi DPR Aceh untuk menolak laporan pertanggungjawaban Pemerintah Aceh itu.
Taufiq menegaskan bahwa APBA adalah uang rakyat. Bukan milik elite politik yang ada di Aceh. Oleh karena itu, menerima laporan yang salah dalam penggunaan APBA sama saja dengan mendukung seluruh kegiatan yang menyimpang. Tak peduli seberapa kritis catatan yang disampaikan fraksi-fraksi yang ada di DPR Aceh.
- Sistem SPSE Pemerintah Aceh Alami Gangguan, Pengguna Diminta Sesuaikan Jadwal Tender
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA
- Pemerintah Aceh Pastikan akan Tetap Gelar Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H