Terima Unjuk Rasa Mahasiswa, DPR Aceh: Belum Ada Revisi Qanun LKS

Sejumlah anggota DPRA saat menerima tuntutan mahasiswa UIN Ar Raniry. Foto: Helena Sari/RMOLAceh.
Sejumlah anggota DPRA saat menerima tuntutan mahasiswa UIN Ar Raniry. Foto: Helena Sari/RMOLAceh.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Mawardi  mengatakan surat permohonan revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sudah ada sejak tanggal 26 Oktober 2022. Surat tersebut sudah tujuh bulan tidak tersentuh.


"Kenapa badan legislatif mengambil sikap, karena ada ketidakenakan, kami duduk dan hasilnya kami putuskan bahwa mencari solusi," ujar Mawardi saat menerima unjuk rasa ratusan mahasiswa tergabung dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh di DPR Aceh, Rabu, 24 Mei 2023. 

Menurut Mawardi, saat ini DPR Aceh sudah mencari solusi tersebut kepada para civitas akademika, ulama dan ahli ekonomi Islam Aceh. Menurutnya tidak serta merta sebuah qanun bisa direvisi, karena harus ada urgensi.  

"Setelah di Banleg, kami dapatkan hasil dari berbagai elemen dan kami ajukan kepada pimpinan, lalu ke paripurna dan esensi harus jelas, jadi di DPRA tidak ada wacana revisi yang ada badan legislasi memanggil Badan Syariah dan OJK," ujarnya. 

Mawardi menjelaskan, pemangilan pihak terkait tersebut untuk mempertanyakan apa yang terjad terhadap Bank syariah di Aceh. Hal tersebut perlu diketahui agar pro kontra syariat Islam dapat diselesaikan.

"Satu sisi lain pelaku usaha juga menjerit. Kami mencium isu revisi sudah dibawa ke ranah politik, seolah syariah, padahal dalam dompet ada bank konvensional," ujar Mawardi didampingi sejumlah anggota DPR Aceh lainnya seperti Tarmizi SP dan Iskandar Usman Al-Farlaky dan beberapa anggota DPR Aceh lainnya.

"Kami DPRA mengambil sikap tidak akan ada, tidak masuk dalam kajian sikap DPRA tidak ada revisi qanun," ujarnya. 

Mawardi juga menyampaikan bahwa ada rencana revisi secara konteks Pemerintah yang mengajukan, tapi informasi DPR Aceh akan lakukan revisi untuk pengembalian bank konvensional tidak benar.

Menurut Mawardi, permohonan revisi lebih dulu datang ketimbang gangguan layanan BSI. "Dengan adanya error sistem kami akan pertanyakan tugas BSI, dewan syariah dan OJK untuk mempertanggungjawabkan kajiannya," ujarnya. 

Lebih lanjut Mawardi menjelaskan pemanggilan OJK akan dilakukan pekan depan, "Namun surat sudah ada di meja pimpinan dan tunggu jadwal karena mau ada paripurna," ujarnya.