Terkait Gas Beracun dari Sumur Medco, YARA: Mereka Harus Bertanggung Jawab

Penyerahan sapi meugang untuk korban keracunan gas dari sumur Medco di Aceh Timur. Foto: ist.
Penyerahan sapi meugang untuk korban keracunan gas dari sumur Medco di Aceh Timur. Foto: ist.

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Timur, Indra Kusmeran, mengatakan PT Medco harus bertanggung jawab terhadap keracunan warga warga akibat gas beracun yang dikeluarkan. Hingga saat ini, warga masih enggan balik ke rumah dan sebagian warga masih dirawat dirumah sakit.


Indra mengatakan dalam pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Disebutkan bahwa, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

"Iti merupakan salah satu dasar hukum yang mewajibkan pihak Medco untuk bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan akibat aktifitas perusahaannya, " kata Indra dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021. 

Menurut Indra, pertanggungjawaban perusahaan yang diatur dalam UUPPLH. Seperti pertanggungjawaban administrasi, dimana izinnya dapat dihentikan sementara atau dicabut, pertanggungjawaban perdata dengan ganti kerugian bagi warga dan lingkungan yang terdampak, dan juga pertanggungjawaban pidana.

Oleh karena itu, kata Indra, Pemerintah Daerah melalui Badan Lingkungan Hidup untuk turun ke lapangan dan meninjau sejauh mana dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitas PT Medco. 

Pemerintah daerah, kata dia, dapat segera memberikan tindakan tegas agar tidak menimbulkan dampak yang lebih parah.