Terkait Penggelapan Pajak Oknum Bank Aceh, Pj Gubernur: Sudah Minta BPKP Periksa

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Foto: Net.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Foto: Net.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengaku sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh memeriksa ihwal penggelapan pajak yang dilakukan oknum Bank Aceh cabang Aceh Singkil. Dana yang digelapkan itu mencapai Rp 1,4 miliar.


“Soal polemik Bank Aceh, saya sudah minta BPKP untuk memeriksa. Sampai sekarang belum selesai,” kata Achmad Marzuki, Senin, 8 Agustus 2022.

Achmad Marzuki meminta publik bersabar. Karena saat ini BPKP Aceh masih melakukan pemeriksaan atau mengaudit dugaan penggelapan pajak Bank Aceh.

“BPKP akan melaporkan ke kita dan apa rekomendasinya nanti kita akan jalankan,” ujar Achmad Marzuki.

Sebelumnya, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh, Yusuf Raharjo Wibisono, menyebutkan pihaknya sedang mengusut kasus dugaan pengelapan pajak daerah yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Aceh Syariah di Aceh Singkil. Dana yang digelapkan itu mencapai Rp 1.4 miliar.

“Dugaan penggelapan pajak daerah tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2019,” kata Raharjo, usai konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Aceh, Jumat, 22 Juli 2022.

Artinya, kata Raharjo, dugaan penggelapan pajak daerah itu sudah berlansung tiga tahun. “Berhasil diambil,” ujar Raharjo.

Raharjo menjelaskan, modus yang dijalankan oleh oknum Bank Aceh itu dengan cara menggunakan password ID. Biasanya, dirinya melakukan kejahatan itu saat jam istirahat.

“ID temannya itu merupakan ID yang mempunyai akses ke Bank Aceh Syariah pusat. Jadi setiap pajak daerah yang sudah dikumpulkan biasanya disetorkan ke bank cabang,” kata dia. “Kemudian cabang dikirimkan ke Bank Aceh Syariah pusat, tapi dari password ID itu dia malah berbuat curang, seolah-olah telah selesai dikirimkan ke bank pusat.”

Saat dilakukan penyelidikan dan ditemukan buktinya, kata dia, tim penyidik meminta oknum tersebut mengembalikan uang yang sudah digelapkan. “Akan tetapi, sejauh ini baru (Rp) 180 juta yang telah disetorkan. Sehingga proses hukum ini tetap berjalan,” sebut Raharjo.

Raharjo mengatakan, oknum Bank Aceh Syariah yang diduga menggelapkan pajak daerah itu ialah pegawai pria. Dalam waktu dekat, kata dia, Kejati akan mengungkapkan kasus ini ke publik.