Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan mempertanyakan apa maksud dan tujuan dari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau keuchik dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Pasalnya, kata dia, usulan itu belum dikategorikan penting.
- Gubernur Perintahkan Investigasi Serius Terkait Kebocoran Gas di Panton Rayeuk
- LBH Banda Aceh Tuding KIA, Ombudsman dan Komnas HAM Tak Becus Bekerja
- Sulaiman Abda Sebut KPK Sangat Kooperatif dalam Pemeriksaan
Baca Juga
"Jangan-jangan ini hanya untuk kepentingan politik dan pribadi para pejabat," kata Yahdi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu,8 Maret 2023.
Yahdi menilai, jabatan enam tahun sudah cukup bagi keuchik dalam membangun desa. Karena usulan tersebut belum dapat dipastikan bermanfaat bagi masyarakat.
Bahkan, kata Yahdi, masyarakat belum tentu mengingingkan keuchik diperpanjang masa jabatannya. "Apa output ke masyarakat, belum tentu ini keinginan masyarakat," ujar Yahdi.
Anggota Fraksi Partai Aceh ini mengaku, ihwal dukung mendukung kebijakan perpanjangan masa jabatan keuchik belum dapat memastikan. Dia hanya mempertanyakan seberapa penting jabatan keuchik diperpanjang.
- Jawaban Gubernur Aceh Atas Pendapat Banggar DPRA Terkait APBA-P 2023
- Pemerintah Pusat Diminta Tak Menganaktirikan Aceh Terkait PON 2024
- DPR Aceh Desak Pemerintah Tangani Abrasi Pantai Palak Kerambil Abdya