Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan mempertanyakan apa maksud dan tujuan dari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau keuchik dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Pasalnya, kata dia, usulan itu belum dikategorikan penting.
- AHY Tetapkan Muslim sebagai Ketua Demokrat Aceh
- Hasil Quick Count, Partai Pengusung AMIN Lolos ke Senayan
- Anggota DPRA Asrizal Asnawi Minta BSI Dirikan Kantor Pusat di Aceh
Baca Juga
"Jangan-jangan ini hanya untuk kepentingan politik dan pribadi para pejabat," kata Yahdi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu,8 Maret 2023.
Yahdi menilai, jabatan enam tahun sudah cukup bagi keuchik dalam membangun desa. Karena usulan tersebut belum dapat dipastikan bermanfaat bagi masyarakat.
Bahkan, kata Yahdi, masyarakat belum tentu mengingingkan keuchik diperpanjang masa jabatannya. "Apa output ke masyarakat, belum tentu ini keinginan masyarakat," ujar Yahdi.
Anggota Fraksi Partai Aceh ini mengaku, ihwal dukung mendukung kebijakan perpanjangan masa jabatan keuchik belum dapat memastikan. Dia hanya mempertanyakan seberapa penting jabatan keuchik diperpanjang.
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA
- Pemerintah Aceh Pastikan akan Tetap Gelar Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H
- Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat