Terkait Pilkada 2022, DPR Aceh akan Berkoordinasi dengan Kemendagri, DPR RI, dan KPU RI

Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian dan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muhammad Yunus. Foto: AJNN/Indra Wijaya
Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian dan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muhammad Yunus. Foto: AJNN/Indra Wijaya

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2022 di Aceh akan terus berjalan. DPR Aceh akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR RI dan KPU RI setelah terbit putusan tahapan pilkada dari Komisi Independen Pemilihan Aceh. 


"Ini jalan terus. Setelah ada putusan tahapan kita baru koordinasi," kata Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muhammad Yunus M Yusuf, di sela-sela penyerahan SK Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Aceh di Gedung Parlemen Aceh, Rabu, 20 Januari 2021. 

Yunus mengatakan pihaknya juga akan mendampingi KIP Aceh untuk berkoordinasi dengan KPU RI dan Mendagri. Yunus juga memastikan DPR Aceh akan segera membahas anggaran untuk proses koordinasi tersebut. 

Yunus juga mengatakan, setelah KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022, KIP Aceh disarankan untuk segera merekrut panwaslih dan melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk memastikan alokasi anggaran yang akan digunakan KIP Aceh dalam perhelatan tersebut. 

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan keterlambatan penetapan tahapan, program dan jadwal Pilkada Aceh 2022, disebabkan oleh keharusan bagi KIP untuk melakukan sejumlah kajian. KIP, kata Samsul, harus harus berkoordinasi dan melakukan kajian dengan KPU RI. 

Samsul juga mengatakan bahwa penetapan tahapan pilkada ini bukan atas desakan dan tekanan oleh DPR Aceh dan Pemerintah Aceh. Samsul mengatakan hal ini adlaah kewajiban KIP.

"Keterlambatan ini karena tidak punya anggaran. Kalaupun kami belum punya anggaran, tapi kami terus bergerak," kata Samsul.