Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, PDA: Yang Menilai Keputusan Itu Pengadilan di Atasnya

Pengurus PDA. Foto: RMOLAceh.
Pengurus PDA. Foto: RMOLAceh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Darul Aceh (PDA), Syahminan Zakaria, mengatakan partainya tidak bisa menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).


"Karena yang bisa menilai dan menguji putusan hakim apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan hakim adalah pengadilan di atasnya," kata Syahminan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 4 Maret 2023.

Syahminan menyebutkan, partainya tidak bisa mengomentari banyak soal putusan majelis hakim PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu, pihaknya hanya berharap Pemilu dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"PDA sebagai partai peserta pemilu 2024 berharap tahapan yang telah ditetapkan KPU RI bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," ujar dia. 

Selain itu, Syahminan meminta KPU RI melakukan upaya hukum banding guna untuk membatalkan putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut. "karena yang keberatan dan menolak putusan PN Jakpus adalah para pihak yang bersengketa," sebut dia. 

Sebelumnya, Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada intinya, gugatan diterima dan berdampak pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima hakim. 

“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan PN Jakpus di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023. 

Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. “Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” demikian bunyi putusan perkara ini.

Dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, putusan perkara yang diajukan pihaknya memang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. 

“Info yang beredar itu benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” kata Alif saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL.