Terkait Revisi UU, Pemerintah Indonesia dan DPR Seharusnya Berkoordinasi dengan DPR Aceh

Gedung Parlemen Aceh. Foto: dok.
Gedung Parlemen Aceh. Foto: dok.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tetap mau pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh pada 2022. Hal ini mengacu pada regulasi dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).


Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus, menegaskan pelaksanaan Pilkada Aceh tetap fokus pada UUPA, sehingga tidak lagi berbicara soal regulasi. Sementara di pemerintah pusat tengah menjadi polemik antarpartai politik terkait pilkada.

"Berhubung di pusat ada polemik antara parpol-parpol itu terserah mereka, kita tidak masuk ke situ. Kita tetap berkomitmen, kami DPR semua di Aceh berkomitmen untuk melaksanakan Pilkada Aceh pada 2022," kata Muhammad Yunus, Rabu, 3 Februari 2021.

Yunus menyebutkan seharusnya Pemerintah dan DPR-RI berkoordinasi dengan DPR Aceh terkait perubahan Undang-Undang (UU)  yang berdampak bagi Aceh. Kebijakan itu, kata Yunus, juga diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Masalah revisi UU pemerintah itu, seandainya pun pusat menjalankan Pemilu di 2024 berdasarkan aturan nomor 10 tahun 2016, kita nggak masalah," ujar Yunus.

Oleh karena itu, Yunus menyampaikan, di Pasal 8 Ayat 2 dalam UUPA menyebutkan, setiap aturan perubahan yang ada di pusat berhak berkoordinasi dengan DPR Aceh. Sedangkan dalam revisi aturan itu, DPR tidak berkoordinasi dengan DPR Aceh.

"Jadi kita tetap berpegang pada UUPA," kata Yunus.