Kepala Bidang Pengadilan Pelaksana Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Jonny, mengatakan pihaknya selalu mengawasi tenaga kerja asing (TKA) di Aceh. Jika tidak sesuai dengan aturan, akan diusir.
- Wamenaker Bantah Kabar TKA Berdomisili Lama di Indonesia
- Urusan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Dinilai Lacurkan Diri
Baca Juga
"Sebenarnya tenaga asing yang ada itu resmi. Kalau tidak resmi harus kita diusir (deportasi)," kata Jonny kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 26 November 2021.
Jonny meminta semua pihak terkait, yaitu Dinas Ketenaga Kerjaan, kepolisian, keimigrasian, bekerja sama mengawasi tenaga kerja asing yang tidak sesuai aturan.
Di samping itu, Jonny menjelaskan ada sedikit perbedaan jika Cina dan Korea berinvestasi dan mendatangkan tenaga kerja asing di Aceh. Mereka datang hanya untuk memastikan kontruksi berjalan dengan baik. Karena alat dan lainnya memakai bahasa negaranya.
"Jadi itulah dinamika yang terjadi. Tapi sudah selesai kontruksi juga pulang. Itu pun jika ada yang tinggal, hanya tenaga teknis. Bahkan Indonesia mengalami demikian," kata Jonny.
Harapannya, kata dia, Penanaman Modal Dalam Negeri terus berkembang dengan pesat. Dengan begitu, masyarakat sekitar juga bisa bekerja. Sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
- Menko PMK Minta Pembangunan Venue PON Aceh-Sumut Dipercepat
- Jadi Arena PON, Pengungsi Rohingya di BMA Dipindahkan
- Pemerintah Klaim Jumlah Penduduk Miskin di Aceh Turun Jadi 14,45 Persen