Humas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Sadri mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa berkomentar terkait banyaknya putusan atau vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Banda Aceh. Dirinya beralasan hal tersebut sudah ada dalam putusan.
- MA Batalkan Vonis Bebas M Suprianto, Terdakwa Korupsi Irigasi Manggeng
- Kejati Aceh Diminta Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Bekas Kadis PUPR Aceh
Baca Juga
"Sesuai ketentuan, hakim dilarang berkomentar atas putusannya, karena telah ada alasan dalam putusan," ujarnya Sadri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 10 Januari 2023.
Namun Sadri menjelaskan bahwa PN Banda Aceh sepanjang tahun 2022 telah menyidangkan sebanyak 88 perkara korupsi yang ditangani. Dimana sebanyak lima perkara divonis bebas oleh hakim.
Humas PN Banda Aceh, Sadri menyebutkan angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pihaknya juga merekap sebanyak 65 perkara korupsi yang sudah menjalani putusan.
"Sisanya 35 perkara lagi, jumlah yang tahun lalu ada sisa sebanyak 12 perkara," kata Sadri.
Sadri juga menjelaskan, dalam sejumlah perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa juga melakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
"Upaya banding ada sekitar 42 perkara dan untuk kasasi sebanyak 39 perkara," ujarnya.
Sementara itu untuk upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 11 perkara. Adapun pidana umum lainnya seperti pidana biasa yang ditangani sebanyak 344 perkara, pidana anak 10 perkara.
"Kemudian dari keseluruhan yang terbanyak adalah pidana lalu lintas yaitu sebanyak 5.949 perkara," ujar Sadri.
- Divonis dan Langsung Bebas, Abu Laot: Doa Orang Teraniaya Dikabulkan
- Abu Laot Divonis Empat Bulan Penjara, Langsung Bebas
- Sidang Kasus PPJ Lhokseumawe, Mawardi Yusuf Cs Didakwa Rugikan Negara Rp3,1 Miliar