Dua oknum polisi di Kepolisian Resor Aceh Utara dipecat. Pemberhentian dengan tidak hormat ini dialami oleh Brigadir T dan Briptu TR.
- Polresta Banda Aceh Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 19 Tersangka
- Kasus Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria di PRG Bener Meriah
- Michael Octaviano: Narkoba Pintu Masuk Semua Jenis Kejahatan
Baca Juga
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, mengatakan pemecatan tersebut dilakukan atas tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/303/VII/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.
“Dua personel ini dipecat karena kasus Narkoba. Saat upacara PTDH terhadap dua orang ini dilakukan secara inabsensia karena tidak ikut dihadiri yang bersangkutan,” kata Riza, Jumat, 3 September 2021.
Pemecatan ini, kata Riza, dilakukan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan. Riza mengatakan penggunaan narkoba di kalangan aparat penegak hukum sudah dalam tahap memprihatinkan.
Hal ini, kata Riza, tidak perlu terjadi jika setiap aparat penegak hukum menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara, yaitu warga negara yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
- Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues
- Polisi Bakal Tindak SPBU Nakal di Aceh
- Polda Aceh akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2024, Amankan Mudik dan Idul Fitri