Terlibat Narkoba, Polda Aceh Pecat Dua Oknum Polisi di Polres Aceh Utara

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Dua oknum polisi di Kepolisian Resor Aceh Utara dipecat. Pemberhentian dengan tidak hormat ini dialami oleh Brigadir T dan Briptu TR. 


Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, mengatakan pemecatan tersebut dilakukan atas tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/303/VII/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri. 

“Dua personel ini dipecat karena kasus Narkoba. Saat upacara PTDH terhadap dua orang ini dilakukan secara inabsensia karena tidak ikut dihadiri yang bersangkutan,” kata Riza, Jumat, 3 September 2021. 

Pemecatan ini, kata Riza, dilakukan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan. Riza mengatakan penggunaan narkoba di kalangan aparat penegak hukum sudah dalam tahap memprihatinkan.

Hal ini, kata Riza, tidak perlu terjadi jika setiap aparat penegak hukum menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara, yaitu warga negara yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.