Terpidana Investasi Bodong, Kejati Aceh Cekal Owner Yalsa Boutique Keluar Negeri

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Fahmi/RMOL Aceh.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Fahmi/RMOL Aceh.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) owner Yalsa Boutique, Syafrizal, ke luar negeri. Permohonan itu diajukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).


Pelaksana tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan pencekalan terhadap terpidana Syafrizal dilakukan seiring dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis owner Yalsa Boutique itu 12 tahun penjara. Karena terpidana Syafrizal beberapa kali mangkir dari panggilan Kejati.

"Kita sudah lakukan panggilan tiga kali. Yang bersangkutan juga tidak hadir. Sekarang kita cekal, statusnya sedang DPO (daftar pencarian orang)," kata Ali Rasab kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Rabu, 3 Agustus 2022.

Ali berharap, owner Yalsa Boutique kooperatif (patuh) dan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Sehingga dapat memudahkan proses hukuman.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kasi Penkum Kajati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 456 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022 atas nama terdakwa Syafrizal.

Putusan itu berbunyi: mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri tersebut; membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 269/Pid.Sus/2021/ PN Bna tanggal 22 Desember 2021.

“Berdasarkan hal tersebut, terdakwa Syafrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ali Rasab dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

Selanjutnya, pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafrizal yakni 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pengadilan juga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 863 dengan uraian sebagaimana yang selengkapnya tersebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh 8 Desember 2021, dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh.