Terpidana Iskandar Serahkan Denda dan Uang Pengganti ke Kejari Sabang

Penyerahan uang denda dan pengganti di Kejari Sabang. Foto: Dokumentasi Kejari Sabang.
Penyerahan uang denda dan pengganti di Kejari Sabang. Foto: Dokumentasi Kejari Sabang.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sabang mengeksekusi pembayaran denda dan uang pengganti Iskandar bin Yahya. Nama tersebut merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bahan bakar, pelumas dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019. 


"Penyerahan denda dan uang pengganti tersebut diserahkan langsung secara tunai oleh terpidana Iskandar melalui kuasa hukumnya, Rasmita Sembiring, di kantor Kejaksaan Negeri Sabang," kata Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal, dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Januari 2022.

Penyerahan uang denda dan pengganti ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Iskandar divonis membayar denda Rp 50 juta dan biaya pengganti sebesar hampir Rp 84 juta. 

Jen Tanamal mengatakan, setelah pembayaran ini, Iskandar tak perlu menjalani tambahan kurungan satu bulan. Iskandar hanya menjalani hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahan sesuai vonis pengadilan. 

Dalam kasus ini, Kejari Sabang menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 577 juta lebih. Ditambah dengan denda sebsar Rp 50 juta.