Tersadung Kasus Judi, Ketua KIP Abdya Resmi Diberhentikan

Tujuh orang yang diamankan Polres Abdya terkait kasus judi di Aceh Barat Daya. Foto: Ist
Tujuh orang yang diamankan Polres Abdya terkait kasus judi di Aceh Barat Daya. Foto: Ist

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi, resmi diberhentikan dari jabatannya. Dia tersandung kasus judi bersama sembilan tersangka lainnya.


“Benar diberhentikan dari ketua, pelaksana tugasnya Yudi Nurmansyah,” kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 29 Oktober 2021.

Pemberhentian Sanusi dari ketua KIP Abdya berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Nomor 662/SDM.13/04/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang penonaktifan Ketua KIP Abdya periode 2018-2023.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat, berinisial SA, sebagai tersangka dalam kasus judi yang digerebek di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kamis lalu.

Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana, mengatakan selain Ketua KIP Abdya yang ditetapkan tersangka, sebanyak delapan orang yang terlibat dalam perjudian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ia Ketua KIP Abdya dan sejumlah pelaku yang diamankan dalam kasus perjudian sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rivandi, di Blangpidie, Kamis, 16 September 2021.

Rivandi mengatakan saat ini kasus perjudian yang melibatkan Ketua KIP Kabupaten berjulukan Breuh Sigupai sudah tahap ke penyidikan. “Kasusnya sudah masuk dalam proses sidik," kata dia.

Di sisi lain, sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Barat Daya (YARA Abdya) melaporkan Ketua KIP kabupaten setempat, Sanusi, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP-RI) terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Ketua YARA Abdya, Suhaimi alias Semi, mengatakan Sanusi dilaporkan karena statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres.

"Kami meminta DKPP RI mencopot Komisioner Ketua KIP Abdya dari jabatanya," kata Semi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.

Semi menyebutkan Sanusi ditetapkan tersangka setelah kedapatan bermain judi kartu poker bersama sembilan rekannya, Kamis, 9 September lalu, di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

"Dugaan saya Ketua KIP Abdya telah melakukan pelanggaran kode etik," kata Semi.

Pelanggaran itu, kata Semi, sesuai aturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Huruf a dan d, Pasal 19 Huruf a.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Ilman Syahputra, mengatakan pekan lalu lembaganya akan melaporkan Ketua KIP Abdya, Sanusi, yang terlibat dalam kasus perjudian ke DKPP.

Ilman mengatakan penetapan Ketua KIP Kabupaten Abdya sebagai tersangka menjadi alasan kuat dan temuan Panwaslih Abdya. Sehingga saat ini, pihaknya sedang menyiapkan sejumlah dokumen untuk diserahkan ke DKPP.