Tersangka Korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi di Sabang Segera Disidangkan

Tersangka korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, Sabang. Foto: ist.
Tersangka korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, Sabang. Foto: ist.

Dua tersangka korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, Sabang, tahun anggaran 2020, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.


Mereka yang ditahan adalah Fatwa Amri, ketua tim pelaksana teknis pembangunan taman wisata Gampong Aneuk Laot. Dia juga dikenal sebagai seorang tokoh pariwisata Sabang.

"Tersangka lain adalah Iskandar, anggota tim pelaksana teknis pembangunan taman wisata Gampong Aneuk Laot," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, dalm keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.

Choirun mengatakan berdasarkan hal tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 204 juta. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang setempat, sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dimaksud telah lengkap (P-21) secara formil dan materil berdasarkan surat; Nomor: B-556/L.1.16/Fd.1/05/2022, dan Nomor: B-556.a/L.1.16/Fd.1/05/2022.

Dalam beberapa hari ke depan, berkas para terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kata Choirun, berdasarkan perimbangan hal-hal sebagaimana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Maka itu, tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan rutan terhadap masing-masing terdakwa selama 20 hari kedepan dan dalam masa 20 hari itu berkas perkara serta barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Berdasrkan hal itu, kata Choirun, masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. 

"Dengan adanya penahanan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintahan Gampong untuk melaksanakan pengelolaan dana Desa sesuai dengan ketentuan dan memanfaat untuk kepentingan masyarakat desa," kata Choirun.

Kejaksaan Negeri Sabang, kata dia, berkomitmen melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa serta pengawasan penggunaan anggaran di Sabang secara keseluruhan.