Tersangka Obstruction of Justice, KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe 

Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan Obstruction of Justice kasus dugaan korupsi Lukas Enembe . Foto: Tangkapan layar YouTube KPK.
Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan Obstruction of Justice kasus dugaan korupsi Lukas Enembe . Foto: Tangkapan layar YouTube KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengacara Lukas Enembe bernama Stefanus Roy Rening sebagai tersangka merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) terkait penanganan perkara yang melibatkan klien. 


"Usai ditetapkan sebagai tersangka, Stefanus Roy Rening langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 9 Mei 2023.

Ali menjelaskan bahwa saat proses penyidikan perkara dengan tersangka Lukas Enembe yang dilakukan Tim Penyidik KPK, ditemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum, berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe.

"Atas temuan fakta-fakta tersebut, selanjutnya Tim Penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice)," ujar Ali Fikri.

Berdasarkan temuan sejumlah fakta tersebut, selanjutnya KPK berdasarkan kecukupan alat bukti menetapkan dan mengumumkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka. 

Konstruksi Perkara

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan lebih detail terkait kontruksi perkara yang melibatkan Stefanus Roy Rening. Menurutnya, Stefanus Roy Rening merupakan Pengacara/Advokat berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan sumpah sebagai Advokat yang diterbitkan oleh Dirjen Peradilan Umum Kementerian Kehakiman tahun 1999 dan Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2004.  

Stefanus Roy Rening kenal dengan Lukas Enembe. Perkenalan tersebut dimulai sekitar tahun 2006 disaat Lukas Enembe maju dalam Pilkada Gubernur Papua.

"Komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini," ujar Ali Fikri.

Selanjutnya Lukas yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua, kemudian Lukas menunjuk tim Penasihat Hukum.  

Berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Lukas Enembe,  disebutkan bahwa Stefanus Roy Rening ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.  

"Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga Stefanus Roy Rening dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum," ujar Ali.

Adapun dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut yaitu pertama menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh Tim Penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud. Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.  

Kedua memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan. 

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,' ujar Ali.

Ketiga, Stefanus Roy Rening diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.  

Menurut Ali, atas saran dan pengaruh Stefanus Roy Rening tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.  

"Disamping itu atas tindakan Stefanus Roy Rening dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Ali.

Ali menyampaikan bahwa atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.