Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa Putra.
- Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor yang Terlibat Balapan Liar di Banda Aceh
- Foto Lama Beredar, Firli Bahuri Curiga Koruptor Bersatu Lakukan "Corruptors Fight Back"
- Garap Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Polda Metro Jaya Periksa Saut Situmorang
Baca Juga
"Langkah hukum paling dekat mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK. Untuk pastinya minta perlindungan hukum untuk klien-klien kami," kata Adriel seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Ahad, 23 Oktober 2022.
Selain itu, dirinya yang juga kuasa hukum dari Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif akan mengajukan permohonan perlindungan juga kepada tiga kliennya itu.
Adriel mengatakan bahwa pihaknya harus dilindungi, lantaran kliennya itu mengetahui terkait peredaran narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Yang minta perlindungan hukum ini AKBP Doddy, ibu Linda Pudjiastuti, bapak Syamsul Maarif. Karena tiga orang ini adalah saksi kunci. Yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy," ujar dia.
- Ihwal Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan, Hakim MS Banda Aceh Bakal Dilaporkan
- LPSK dan Komnas HAM Diminta Kawal Ketat Kasus Kematian Imam Masykur
- LPSK Diminta Ambil Peran Ungkap Kebenaran Peristiwa Penganiayaan Warga Aceh