Tertangkap Miliki 33,3 Gram Sabu, Warga Lampaseh Disidang di PN Banda Aceh 

JPU, Saksi dan Penasehat Hukum dari terdakwa kasus narkoba saat menghadap Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.
JPU, Saksi dan Penasehat Hukum dari terdakwa kasus narkoba saat menghadap Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.

Seorang warga Banda Aceh, Ade Munandar pada Minggu, 29 Mei 2022 lalu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, seberat 33,3 gram. Ade ditangkap di rumahnya di Desa Lampaseh Kota Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh.


Hari ini, Selasa, 8 November 2022 Ade menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dari persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Sidang tersebut digelar secara virtual atau online yang digelar dari pukul 12.00 sampai 13.20 WIB. Majelis Hakim dalam sidang tersebut dipimpin oleh M Yusuf sebagai ketua dan didampingi dua hakim anggota. Sementara JPU adalah Yudha Utama Putra dan Yuni Rahayu. Sementara itu penasehat hukum Ade yaitu Fakhrurrazi dan Mila Kesuma. 

Dalam persidangan, saksi Afkar Zilhikmah mengatakan dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya saksi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama-sama dengan Tim dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari kantong celana terdakwa ditemukan tiga paket sabu-sabu.Dalam penggeladahan di rumah Ade, ditemukan tujuh paket sabu di dalam kamar. Saksi Afkar mengatakan sabu itu diperoleh terdakwa dari Rock dengan membeli senilai Rp 8 juta. Rock sendiri berasal dari Aceh Utara yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita handphone (HP) android dengan merek Oppo satu unit, satu buah timbangan, tabung dan pipet penghisap sebanyak dua buah.

Dalam persidangan tersebut JPU sebelumnya terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.