Terungkap, Mardani H. Maming Alihkan IUP ke Perusahaan Tambang Miliknya

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Foto: RMOL.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Foto: RMOL.

Tersangka Mardani H. Maming (MM) diduga mengalihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan lain ke perusahaan pertambangan miliknya sebagai pengendali.


Hal itu merupakan poin yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa seorang saksi kasus dugaan suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk tersangka Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

"Kamis kemarin bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat sore (30/9).

Saksi yang telah diperiksa itu adalah Robert Budiman selaku mantan karyawan PT Astri Mining Resources (AMR).

"(Saksi) Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengalihan izin usaha pertambangan ke perusahaan pertambangan milik tersangka MM sebagai pengendalinya," kata Ali.