Tersangka Mardani H. Maming (MM) diduga mengalihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan lain ke perusahaan pertambangan miliknya sebagai pengendali.
- Polresta Banda Aceh Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 19 Tersangka
- Polres Aceh Tengah Bekuk Seorang Pria Bawa Ganja 25 Kilogram
- BNN Musnahkan Empat Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
Baca Juga
Hal itu merupakan poin yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa seorang saksi kasus dugaan suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk tersangka Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
"Kamis kemarin bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat sore (30/9).
Saksi yang telah diperiksa itu adalah Robert Budiman selaku mantan karyawan PT Astri Mining Resources (AMR).
"(Saksi) Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengalihan izin usaha pertambangan ke perusahaan pertambangan milik tersangka MM sebagai pengendalinya," kata Ali.
- KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
- KPK Ingin Angkat Penyelidik dan Penyidik Sendiri
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya