Tetapkan Tahapan Pilkada Sepihak, KPU Ingatkan KIP Aceh

Ilham Saputra. Foto: rmol.
Ilham Saputra. Foto: rmol.

Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Ilham Saputra, mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2022 di Aceh harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU. 


"Berdasarkan hasil konsultasi KIP Aceh kepada KPU RI untuk menunggu koordinasi ketiga pihak," kata Ilham Saputra, Rabu, 20 Januari 2021.

Pernyataan ini disampaikan Ilham terkait keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menetapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022. Dalam rapat bersama seluruh penyelenggara pemilihan di Aceh yang digelar di Banda Aceh, kemarin, diputuskan untuk menetapkan pelaksanaan Pilkada 2022. 

Rapat itu juga menyepakati tahapan pilkada yang akan dimulai pada April mendatang. Keputusan ini diambil sebelum Pemerintah Indonesia memberikan lampu hijau. 

Menteri Dalam Negeri, beberapa waktu lalu, mengirimkan surat kepada Pemerintah Aceh untuk berkonsultasi dengan Mendagri, KPU dan DPR RI terkait masalah pilkada. 

Ilham mengatakan KIP Aceh padahal mengetahui bahwa penetapan Pilkada Aceh harus menunggu koordinasi dengan Mendagri, KPU dan DPR RI. Namun KIP Aceh tetap menetapkan Pilkada Aceh 2022. 

Untuk itu, Ilham meminta KIP Aceh segera melaporkan penetapan tahapan pilkada tersebut. Ilham menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada harus berdasarkan koordinasi pemerintah, DPR RI dan KPU.