Tgk Amri Bantah Terima Uang Setoran dari Anggota DPR Aceh Fraksi PPP

Demisioner Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Aceh, Amri M. Ali alias Tgk Amri. Foto: Ist
Demisioner Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Aceh, Amri M. Ali alias Tgk Amri. Foto: Ist

Demisioner Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Aceh, Amri M. Ali alias Tgk Amri, membantah bahwa dirinya menerima uang setoran dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Fraksi PPP.


“Uang iuran (setoran) dari anggota DPR Aceh dan siapapun untuk partai memang tidak pernah disetorkan kepada ketua atau bendahara DPW PPP Aceh,” kata Tgk Amri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 12 November 2021.

Tgk Amri menjelaskan uang setoran itu disetorkan ke dalam rekening bank kas partai. Tujuannya, kata dia, agar semua dana partai dapat dipertanggung jawabkan secara benar. “Ini orang kok gobloknya gak hilang-hilang,” kata Tgk Amri.

Sebelumnya, Anggota formatur Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musannif, meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berhenti menyetor uang kepada Amri M. Ali. Karena Amri tidak lagi menjabat sebagai ketua.

“Amri sudah demisioner. Kami atas nama tim formatur yang terpilih dalam muswil PPP IX Aceh meminta kepada seluruh anggota DPR Aceh agar tidak lagi menyetorkan uang bulanan tersebut kepada Tgk. Amri atau kepada siapapun yang mengatasnamakan DPW PPP Aceh,” kata Musannif, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 November 2021.

Musannif menjelaskan musyawarah wilayah (Muswil) IX PPP Aceh sudah berlalu selama enam bulan. Muswil itu berlansung 31 Mei 2021 silam di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh. Namun, surat keputusan (SK) DPW PPP Aceh tidak kunjung diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

Dalam hasil Muswil itu menetapkan enam anggota formatur. Yakni, Musannif (DPC PPP Aceh Besar); Tgk. Muzanni (DPC Aceh Jaya); Zainuddin Iba (DPC Aceh Utara); Muzakir Selian (DPC Aceh Tenggara); Daifunnas (DPC Aceh Selatan); dan Tgk. Amri M. Ali (demisioner ketua DPW PPP Aceh).

Di samping itu, Musannif mempertanyakan bagaimana cara Amri mempertanggungjawabkan uang setoran itu yang berjalan selama enam bulan. Jumlahnya sekitar Rp 180 juta. “Kemana uang itu dipakai,” kata dia.

Anehnya, kata Musannif, hingga saat ini Amri masih mengatasnamakan diri sebagai ketua dan berkantor di DPW PPP Aceh. Menurut Musannif, Amri tidak memiliki kapasitas dan hak dalam kegiatan apapun dan di mana pun.

Oleh karena itu, Musannif mendorong anggota DPR Aceh Fraksi PPP untuk tidak lagi menyetorkan uang bulanan tersebut sampai adanya SK dari DPP PPP terkait kejelasan siapa ketua PPP Aceh ke depan.

“Nanti setelah adanya SK dari DPP, anggota DPR Aceh Fraksi PPP barulah boleh menyetorkan kembali uang bulanan tersebut,” kata Musannif.

Musannif menyebut sisa uang kas DPW PPP Aceh dilaporkan dalam Muswil lalu masih tersisa Rp 200 juta. Jika Amri masih mengatasnamakan diri DPW PPP Aceh, kata dia, dikhawatirkan uang tersebut juga telah terpakai.

“Jika uang Rp200 juta itu juga terpakai, terpakai kemana, dan bagaimana cara Amri mempertanggungjawabkan itu, pada momen apa dia mempertanggungjawabkannya, yang jelas-jelas dia sudah demisioner. Kami mempertanyakan ini, dan tentunya bila ada penyelewengan kami tidak segan-segan untuk melaporkannya ke jalur hukum,” kata Musannif.