Buron kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Terpadu Sigli, Irwanto, tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda. Dia dibekuk di sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
- Irwanto Ditahan di Lapas Lambaro
- Tangkap Irwanto, Kejagung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Baca Juga
“Selama menjadi buronan, terpidana berpindah-pindah tempat tinggal. Pada 13 Januari 2022, Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan Irwanto tanpa perlawanan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi, Sabtu, 15 Januari 2022.
Irwanto merupakan terpidana korupsi pembangunan terminal terpadu Sigli tahap kedua yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 sebesar Rp 3 miliar. Irwanto dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 845 juta.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Irwanto dijatuhkan hukuman empat tahun penjara. Namun Irwanto melakukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Mahkamah Agung menolak perlawanan Irwanto.
Setibanya di Bandara SIM, Irwanto digiring ke Kantor Kejati Aceh. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Irwanto diserahkan ke Kejari Pidie untuk menjalani masa hukuman.
- Enam Terdakwa Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRK Simeulue Ditahan di Rutan Kajhu
- Kejari Abdya Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Eks Lahan HGU PT CA
- Puluhan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Eks HGU PT CA Abdya