Ihsanuddin, Tgk Anwar Ramli, Hendra Budian Masuk ke Ruang Pemeriksaan KPK Tergopoh-gopoh

Tgk Anwar Ramli sedang menuju ruang pemeriksaan. Foto: Fauzan
Tgk Anwar Ramli sedang menuju ruang pemeriksaan. Foto: Fauzan

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh, Ihsanuddin MZ, juga tiba di lokasi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Selasa, 26 Oktober 2021.


Ihsanuddin MZ tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 09.26 wib dengan membawa sejumlah dokumen. Selain Ihsanuddin MZ, bekas Ketua Komisi IV DPR Aceh, Tgk Anwar Ramli, juga sudah tiba di gedung BPKP Aceh.

Tgk Anwar Ramli tiba sekitar pukul 09.30 wib. Bekas anggota DPR Aceh tersebut juga membawa sejumlah dokumen.

Tak berselang lama, Wakil Ketua II DPRA Hendra Budian juga sudah tiba di lokasi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung BPKP Aceh.

Hendra Budian tiba di lokasi pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Saat ditanyai dokumen apa yang dibawa, Hendra Budian mengaku membawa dokumen yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dokumen yang diminta,” kata Hendra Budian.

Pantauan Kantor Berita RMOLAceh. Setiba di lokasi pemeriksaan itu, mereka tampak berjalan tergopoh-gopoh menuju lantai tiga, yaitu ruang pemeriksaan KPK.

Untuk diketahui, Tim penyidik KPK hari ini akan memeriksa delapan orang lagi yang terdiri dari dua Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi dan Hendra Budian, dua orang anggota DPR Aceh, Ihsanuddin MZ dan Teuku Irwan Djohan, tiga orang mantan anggota DPR Aceh, Sulaiman Abda, Tgk Anwar Ramli, dan Ketua Banggar DPRA tahun 2018 serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.

Selain kedelapan orang tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Bappeda Aceh, Eka Fristina Putri juga dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik KPK pada hari ini.

Dalam pemeriksaan itu mereka diminta untuk membawa SK pengangkatan sebagai anggota DPR Aceh, SK pengangkatan dalam jabatan pada alat kelengkapan dewan (AKD), dokumen daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2 dan 3, dan dokumen pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2 dan 3. 

Hal lain yang juga harus dilengkapi yaitu dokumen pengajuan APBA Tahun Anggaran 2021 serta prino out mutasi rekening pribadi periode 2017 hingga 2021.  Khusus untuk Sekwan, Suhaimi, juga diminta untuk membawa dokumen tambahan berupa dokumen rapat/pembahasan MoU Multiyears tahun 2019-2021 serta daftar hadir peserta dan notulensi.